Oleh Admin | Senin, 11 April 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007- 2009 untuk hari Senin, tanggal 11 April 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo – Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom.
- Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 Wib dan pemeriksaan terkait dengan tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan termasuk rencana kerja perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar 80 miliar rupiah oleh Perusahaan Saksi kepada TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung