Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 atas nama tersangka “PT” jabatan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan tersangka “HW” jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara atau mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 8 (delapan) orang Saksi, yaitu :
- Jainuddin Harahap Jabatan Direktur CV. Buana Permai.
- Muchtar jabatan Direktur CV. Sinar Dompu Utama.
- Purnomo jabatan Direktur CV. Pesona Banari.
- Mohamad Yamin jabatan Direktur CV. Putri Ayu.
- Irwansyah jabatan Direktur CV. Sinar Langgeng Lestari.
- Jais Usman jabatan Direktur CV. Watas Lagungga.
- Ilyas jabatan Direktur CV. Global Artha Gemilang.
- Ahmadin jabatan Direktur CV. Hidup Jaya Sentosa.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Jainuddin Harahap menerangkan bahwa CV. Buana Permai tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Muchtar menerangkan bahwa CV. Sinar Dompu Utama tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Purnomo menerangkan bahwa CV. Pesona Banari tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Mohamad Yamin menerangkan bahwa Direktur CV. Putri Ayu tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Irwansyah menerangkan bahwa CV. Sinar Langgeng Lestari tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Jais Usman menerangkan bahwa CV. Watas Lagungga tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Ilyas menerangkan bahwa CV. Global Artha Gemilang tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
- Ahmadin menerangkan bahwa CV. Hidup Jaya Sentosa tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung