Oleh Admin | Senin, 26 Mei 2014
Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, dan Tersangka P untuk hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama UP – Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta)
2. Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari Penasehat Hukum Tersangka Perihal Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka serta meminta penjadwalan kembali pemeriksaan UP sebagai Tersangka.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung