Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Senin, tanggal 01 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 1 (satu) orang Tersangka inisial NU – PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (dalam kapasitas sebagai Saksi) dan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Dadang Priyatna – Karyawan PT. Bali Pasifik Pragama
- Syahlanking Siregar – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, hadir 2 (dua) orang memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Kronologis pelaksanaan pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 mengingat saat itu, Saksi adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (NU).
- Mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga pelaksana pembangunan puskesmas berikut administrasi, serta pertanggungjawabannya untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 (Syahlanking Siregar).
3. Adapun Saksi Dadang Priyatna, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung