Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P, untuk hari Senin, tanggal 23 Juni 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi yaitu:
- Iwan Kuswandi – Marketing PT. Citra Murni Semesta (PT.CMS)
- Robby Marlon Brando – Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Meppo-BPPT)
- Yulirsa Pramutama – Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Meppo-BPPT)
- Eni Qurnaeni – Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
2. Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib.
3. Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi pada pokoknya mengenai:
- Keberadaan Saksi yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan pemenang tender sebagai Konsultan Pengawas yaitu PT. CMS. Saksi mengkoordinir uang-uang dari perusahaan Konsultan Pengawas lainnya sebagai upah pembayaran jasa tenaga Konsultan Pengawas yang berasal dari BPPT (seolah-olah tenaga konsultan pengawas BPPT tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan Konsultan Pengawas pemenang tender Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, termasuk juga dengan sisa uang jasa sebesar Rp. 1.195.000.000,- yang belum dibayarkan kepada beberapa tenaga Konsultan Pengawas. Sisa uang jasa telah disita penyidik dari Saksi pada Hari Rabu, 11 Juni 2014 (Saksi Iwan Kuswandi).
- Tugas Saksi selaku Konsultan Pengawas dari Meppo-BPPT termasuk adanya penerimaan jasa pembayaran Konsultan pengawas dari Saksi Iwan Kuswandi (Saksi Robby Marlon Brando).
- Kronologis proses administrasi masuknya uang dari Saksi Iwan Kuswandi untuk membayar jasa pegawai BPPT yang diduga bertindak seolah-olah berasal dari perusahaan Swasta pemenang tender sebagai Konsultan Pengawas (Saksi Yulirsa Pramutama).
- Proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 (Saksi Eni Qurnaeni).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung