Pada hari Senin, 15 April 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat) telah menerima penyerahan tersangka inisial S, TS, SY, dan M serta barang bukti (tahap 2) dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri).
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian tersangka inisial S, SY, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari, sedangkan untuk tersangka inisial TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka S, TS, SY, dan M disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung