Oleh Admin | Selasa, 01 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Selasa, tanggal 01 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tiga orang Saksi, yaitu:
- Novie David – Direktur PT. Transmedia Cipta Kreasi.
- Aryah Damar – Direktur Utama PT. Bina Media Tenggara..
- Sururi Al Faruq – Direktur Utama PT. Hikmat Makna Aksara.
- Satu Aryah Damar hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi dengan PT. Mobile 8 (Saksi Aryah Damar ).
- Adapun Saksi Sururi Al Faruq berdasarkan informasi dari penyidik, pemeriksaannya sebagai Saksi dalam kapasitas selaku Direktur Utama PT. Hikmat Makna Aksara sebagai salah satu perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi perdagangan dengan PT. Mobile 8, telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 atas permintaan yang bersangkutan bersamaan dengan pemeriksaannya dalam kapasitas selaku Direktur Utama di PT. Media Nusantara Informasi.
- Saksi Novie David hingga siaran pers dibuat, belum hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung