Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 atas nama tersangka “NS” jabatan bendahara KONI Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-100/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tersangka “MAN” jabatan Kepala Dinas Olahraga Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-101/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016, dan tersangka “AF” jabatan Ketua KONI Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama “NS” jabatan bendahara KONI Samarinda.
- Bahwa para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
- Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung