Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENUNTUT UMUM BACAKAN SURAT DAKWAAN 6 (ENAM) BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO) DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Oleh Admin | Rabu, 03 Juni 2020

RABU, 03 JUNI 2020.

 

TIM JAKSA PENUNTUT UMUM BACAKAN SURAT DAKWAAN 6 (ENAM) BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO) DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Hari ini Rabu, 03 Juni 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang perdana 6 (enam) Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang  masing-masing atas nama Terdakwa :

1.   Dr.Hendrisman Rahim

2.   Hary Prasetyo,MBA

3.   Syahmirwan,SE

4.   Heru Hidayat

5.   Beny Tjokrosaputro

  1. Joko Hartono Tirto

Keenam Terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi  :

Primair                 :     Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair            :     Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan khusus untuk Terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu :

Kedua

Primair              :     Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiari         :     Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih khusus lagi untuk berkas perkara atas nama Terdakwa Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :

Kedua               :     Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketiga          :   

Primair              :     Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiari         :     Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang perdana 6 (enam) Terdakwa  tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 (limapuluh) orang Jaksa Penuntut Umum yang terbagi dalam 6 (enam) Tim JPU masing masing Terdakwa dan dilaksanakan secara langsung dari ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta yang diperiksa secara bersama sama atas permintaan Majelis Hakim dan disetujui oleh masing masing Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum maupun para Terdakwa yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama Terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para Terdakwa lainnya ;

Selesai pembacaan surat dakwaan, agenda persidangan selanjutnya eksepsi dan keberatan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang dijadualkan akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung