Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Senin 09 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
· Jefrialmi – Direktur CV Akses Cipta Utama
· Khoirul Anwar – Kepala Cabang PT. Rajawali Nusindo Cabang Jambi
· Dody Pubian – Direktur CV Solusi Prima Sarana
2. Ketiga Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
3. Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi di Tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp.49.112.252.000,- dan dilaksanakan oleh PT. Sindang Muda Serasan, untuk pekerjaan sebanyak 36 jenis alat kesehatan yang berjumlah 86 unit tersebut diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.
4. Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah tim penyelidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dimana dalam hasil pengumpulan data dari pekerjaan 8 unit alat kesehatan (dengan kontrak sebesar kurang lebih 3,2 Miliar rupiah), telah ditemukan dugaan kerugian sementara sebesar 2,5 Miliar
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung