Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015
Oleh Admin | Senin, 27 Februari 2017

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 atas nama tersangka “PT” jabatan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan tersangka “HW” jabatan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara atau mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017 adalah sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :

  • Usman Jabatan Direktur PT. Imam Putra Tama.
  • Mulyanto jabatan Staf Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Pusat.
  • Ruth Sabrina Ginting jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2015.

2.  Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

  • Usman menerangkan tentang proses pembayaran dari Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Pusat kemudian, disetorkan kembali kepada Suku Dinas Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat.
  • Mulyanto menerangkan terkait dengan pengembalian upah uang pekerja proyek kegiatan swakelola kepada Suku Dinas Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat.
  • Ruth Sabrina Ginting menerangkan terkait dengan anggaran kegiatan swakelola Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.

3.  Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah memeriksa Saksi sebanyak 7 (tujuh) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung