Pada hari ini, Kamis 11 April 2019, Kejaksaan Negeri Banjarnegara (Kejari Banjarnegara) menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus dugaan tindak pidana “pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia” dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri). Enam orang tersangka yakni tersangka inisial P [Pensiunan PNS Dinas Olahraga Kota Semarang], AYA [Wiraswasta], DI [Wiraswasta], NS [Karyawan Honorer Dinas Olahraga], ML [Karyawan Swasta/Staf Departemen Wasit PSSI], dan TLE [Karyawan Swasta].
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kemudian tersangka inisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II.A Banjarnegara selama 20 (dua puluh) hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal, sebagai berikut :
- Tersangka “P” dan “AYA” (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersangka “DI” disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersangka “NS” disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersangka “ML” disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersangka “TLE” disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 14 (empat belas) orang Jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung