PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020.
JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS NAMA “PSM” KE PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. diajukan sebagai Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan duduk perkara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya sekira bulan November 2019, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. selaku seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Sdr. Anita Kolopaking, dan Sdr. Andi Irfan Jaya bertemu dengan Sdr. Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Cessie Bank Bali di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra meminta Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdri. Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI dengan tujuan agar Pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Sdr. Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdr. Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Sdr. Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut namun akan diserahkan ke Sdr. Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH.,MH.
Selanjutnya, Sdr. Joko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar $ 500,000 United State Dollar (USD) sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 % dari $ 1,000,000 USD kepada Sdr. Andi Irfan Jaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. Kemudian, dari uang $ 500,000 USD tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan kepada Sdri. Anita Kolopaking uang sebesar 50,000 USD sebagai pembayaran awal Jasa Penasehat Hukum sedangkan sisanya masih dalam penguasaan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. termasuk perbuatan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung sehububungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra.
Kemudian sisa uang sebesar 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sdr. SUGIARTO dan Sdr. BENI SASTRAWAN, yang kemudian dari hasil penukaran valas tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen / Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pasal-pasal yang disangkkan kepada Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
KESATU
Primair:
Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DAN
KEDUA
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DAN
KETIGA
Primair:
Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
Subsidiair:
Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung