Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

7 ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI
Oleh Admin | Kamis, 20 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR 403/032/K.3/Kph.3/05/2021


7 ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI

Rabu 19 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Saksi yang diperiksa antara lain:
A selaku Direktur PT. Principal Asset Management. Saksi diperiksa terkait sita Reksadana yang diduga nominee;
ID selaku saksi a de charge. Saksi merupakan pihak yang diajukan oleh Tersangka untuk meringankan dan melakukan pembelaan atas Tersangka.
MAY selaku Direktur Utama PT. Anugrah Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan;
AD selaku Direktur Utama PT. Sedetik Dana Berkah. Saksi diperiksa terkait aset Tersangka IWS;
RGD selaku Karyawan Bank Mandiri, Kantor Cabang Jakarta Juanda. Saksi diperiksa terkait data mutasi bank an. PT. Tricore dan PT. Dana Lingkar;
HW selaku Direktur Operasional ANTM periode 2015-2017. Saksi diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT. Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT. Asabri;
DW selaku Direktur Keuangan ANTM. Saksi diperiksa terkait dugaan adanya pertemuan dengan Direksi PT. Asabri tahun 2016 dan kaitan transaksi saham ANTM oleh PT. Asabri.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Mei 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung