Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Selasa tanggal 15 April 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yaitu:
- Vian Marantha – Team Leader Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 2, Single Bus
- Ir. Muhajirin, MM – Team Leader Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 4, Articulated Bus
- I Gede Eka Lesmana, ST.MT – Konsultan Pengawas dari PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus.
- Wina Libyawati – Konsultan Pengawas dari PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan pengawasan pekerjaan pengadaan Armada Bus baik yang Single Bus (Saksi Vian Marantha) maupun yang Articulated Bus atau bus gandeng (Saksi Ir. Muhajirin, MM) oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang salahsatu dari hasil pengawasan terdapat adanya ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung