Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Tersangka M – Pegawai PT. Pos Indonesia, Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka SH – Karyawati PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia, dan Tersangka BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia untuk hari Selasa, 02 Desember 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik sekitar pukul 10.00 Wib melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Tersangka, yaitu :
- M – Pegawai PT. Pos Indonesia (Manager Otomasi PT. Pos Indonesia
- BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia
2. Adapun pokok pemeriksaan terkait dengan :
- Kronologis adanya kebutuhan akan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) baik dari perencanaannya, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT. Datindo Infonet Prima (Tersangka BdS)
- Kronologis pemeriksaan hasil pelaksanaan pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) yang dilaksanakan oleh PT. Datindo Infonet Prima dan laporan hasil pemeriksaannya (Tersangka M).
3. Dengan didasarkan Surat Perintah Penahanan:
- Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 02 Desember 2014 (untuk Tersangka M), dan
- Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 02 Desember 2014 (untuk Tersangka BdS)
Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung