Kasus Posisi :
Bahwa PT. Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 % terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar Rp. AUS $ 66,2 juta atau senilai Rp. 568 Miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari;
Pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
Kegiatan penyidikan :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Harjo Basuki pekerjaan Tim Teknis Geo Kimia PT. Pertamina (Persero).
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Harjo Basuki memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan mengenai cadangan minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia sebelum melakukan investasi oleh Pertamina.
- Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi sebanyak 4 (empat) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung