Perkembangan penyidikan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma untuk hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014, sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap:
a. Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma, dan
b. Saksi Elfachri Budiman – Mantan Kepala BPN Kota Medan.
2. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Kronologis dari proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang telah dibeli dari PT. Bonauli Real Estate (HL)
- Kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang di kuasai oleh PT. Agra Citra Karisma (Saksi Elfachri Budiman).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung