Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 104 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT AMANKAN TERPIDANA ANWAR BIN RUDI ALIAS ACO
Oleh Admin | Selasa, 03 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

SELASA 03 NOVEMBER 2020

 

TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 104 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT AMANKAN TERPIDANA ANWAR BIN RUDI ALIAS ACO

 

Selasa,03 Novemober 2020 (selang beberapa jam dari Tabur ke-102) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar) bertempat di depan mesjid Al Mudzaffar Jalan Poros Mapili Dusun Bonde Bonde Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat  ;

Terpidana ANWAR bin RUDI alias ACO  yang telah buron selama 2 (dua) tahun sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus pencabulan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2372 K/Pid.Sus/2018 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Pelatihan Kerja selama 6 bulan di BLK terdekat  ;

Dengan tertangkapnya Terpidana ANWAR bin RUDI alias ACO hari ini Selasa (03/11/2020), maka Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil hattrick menangkap 3 (tiga) orang terpidana kasus pencabulan dibawa umur di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dimana sebelumnya telah berhasil ditangkap 2 (dua) orang  di tempat yang berbeda atas nama MAMANK LUKMAN Bin ABDUL KADIR dan AHMAD ISLAMI dalam selang waktu yang tidak lama (+ 2 jam) dan terakhir Terpidana ANWAR bin RUDI alias ACO yang berhasil ditangkap hari ini juga (Selasa/03/11/2020) sekitar jam 14.12 Wita di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dusun Bonde Bonde Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman dengan cara yang relative menegangkan karena Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur, Petugas Bispa pada Lapas Polewali melakukan pencegatan mobil Daihatzu Grand Max warna putih yang sedang dikendarai oleh Terpidana ANWAR bin RUDI alias ACO dimana jika Terpidana berbuat nekad dapat membahayakan Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur maupun Tim Bispa dari Lapas Polewali Mandar. Namun berkat kesiapan seluruh tim akhirnya Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan pada saat ini Terpidana ANWAR bin RUDI alias ACO telah dibawah ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar oleh Jaksa Eksekutor untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas Anak guna menjalani hukuman penjara sebagaimana tertulis dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2372 K/Pid.Sus/2018

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polman ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 104 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung