PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
SELASA, 21 APRIL 2020.
PERSIDANGAN ON LINE PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) PENJUALAN KONDENSAT BAGIAN NEGARA PADA BADAN PENGELOLA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan secara virtual / on line Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS) atas nama masing-masing Terdakwa Ir. Raden Priyono, Terdakwa Ir. Djoko Harsono, M.Sc. dan Terdakwa (In Absensia) Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah pada hari Senin, 20 April 2020 kemarin.
Pada proses persidangan dengan menggunakan metode video conference tersebut diselenggarakan di 3 (tiga) lokasi berbeda dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) orang saksi dari Kementerian Keuangan RI yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu :
- Mariatul Aini (Dirjen Anggaran Kemenkeu RI 2014-Sekarang) ;
- Ani Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan RI 2010-2014) ;
- Mudjo Suwarno (Direktur PNBP pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2006-2011) ;
- Erman Jaya Kusuma (Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2008-2012) ; dan
- Supriadi Sinaga (Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2015-sekarang)
Para saksi tersebut memberikan keterangannya langsung dari Kantor Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu RI, lantai 10 Gedung Kementerian Keuangan R.I, yang proses pelaksanaan pemeriksaan saksi dipandu oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan di gedung tersebut ;
Sementara itu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI. dengan memanfaatkan fasilitas Vicon Pusdaskrimti Kejaksaan Agung RI, hadir anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa serta Terdakwa Ir. Raden Priyono dan Terdakwa Ir. Djoko Harsono. M.Sc. untuk mengikuti agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan para saksi.
Sedangkan Majelis Hakim memeriksa dan meminta keterangan para saksi dari Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga dihadiri Tim JPU dibawah pimpinan Bima Suprayoga, S.H. M.Hum Kepala Sub Direktorat TPK dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI serta dihadiri pula oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa ;
Bahwa proaes jalannya pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim dilaksanakan sesuai dengan KUHAP dengan memberikan kesempatan yang sama kepada JPU, PH / Terdakwa untuk bertanya kepada para saksi sehingga persidangan berjalan lancar;
Persidangan perkara Tipikor Penjualan Kondensat Bagian Negara pada BP Migas secara virtual / on line dilaksanakan guna menjamin tetap berlangsungnya tugas, fungsi dan keweangan Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum pada masa Pandemik Covid – 19 dan masa PSBB serta menjamin kepastian hukum bagi para Terdakwa khususnya terdakwa yang dilakukan penahanan Rutan. Sidang ditunda oleh Majelis Hakim sampai dengan hari Senin tanggal 27 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Tim JPU.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung