Oleh Admin | Senin, 19 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Eko Bambang. S jabatan mantan Kasi Kecamatan Penjaringan.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Eko Bambang. S memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait pelaksanaan kegiatan, data-data pertanggung jawaban kegiatan dalam kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 6 (enam) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung