Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Ibnu Wibowo jabatan Direktur PT. PANN Multi Finance
- Suhardono jabatan Direktur PT. PANN.
- Eko Musono jabatan Executive Vice President.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Ibnu Wibowo menerangkan terkait penjualan kapal kepada PT. Meranti Maritime dengan opsi hak sewa guna usaha.
- Suhardono menerangkan terkait penjualan kapal kepada PT. Meranti Maritime dengan opsi hak sewa guna usaha.
- Eko Musono menerangkan terkait penjualan kapal kepada PT. Meranti Maritime dengan opsi hak sewa guna usaha.
Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 9 (sembilan) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung