PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor : PR - 32 /K.3/Kph.3/01/2021
KEJAKSAAN AGUNG TELAH MENERIMA 3 (TIGA) BERKAS PERKARA (TAHAP I) DARI BADAN RESERSE KRIMINAL (BARESKRIM) MABES POLRI
Kamis 14 Januari 2021, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, masing-masing sebagai berikut:
- Berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
- Berkas perkara atas nama Tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 (tiga) berkas perkara dimaksud.
Jakarta, 14 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung