Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Rabu, 25 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com

 

SIARAN PERS

RABU, 25 NOVEMBER  2020.

 

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)

 

Hari ini  Rabu, 25 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu)  Tersangka Korporasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PIETER RASIMAN ;

Saksi-saksi / Tersangka Korporasi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :----------------------

  1. Saksi untuk Tersangka Pribadi (Tersangka PIETER RASIMAN), yaitu :
  1. WIJAYA MULYA selaku  Direktur Utama PT. Utama Daya Kapital  ;
  1. KRISNAWATI PURWANINGRUM selaku Direktur  Utama Daya Kapital ;
  2. Tersangka Korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT. Tresure Fund Investama, yang diwakili oleh Sdr. DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama Tresure Fund Investama

 

Keterangan 2 (dua) orang saksi sebagai pengurus PT. Utama Daya Kapital dan Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama dianggap perlu karena diduga mengetahui tentang jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung