Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pembangunan Asrama 5 Lantai dan Gedung Serba Guna Kantor LPPKS Indonesia TA 2012
Oleh Admin | Selasa, 21 April 2015

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pembangunan Asrama 5 lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Tahun Anggaran 2012 atas nama Tersangka GS – Kasubag Umum pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk hari Selasa, tanggal 21 April 2015 adalah sebagai berikut :

1.    Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama GS – Kasubag Umum pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2.     Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pembangunan Asrama 5 lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Tahun Anggaran 2012 oleh PT. Adi Nugroho Konstruksindo selaku pemenang serta dugaan adanya permintaan uang oleh Tersangka kepada PT. Adi Nugroho Konstruksindo.

3.     Selanjutnya dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-51/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 21 April 2015, Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 21 April 2015 s/d 10 Mei 2015.

4.      Penetapan GS Tersangka diawali dengan dimenangkannya pekerjaan Pembangunan Asrama 5 lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Tahun Anggaran 2012 oleh PT. Adi Nugroho Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp. 14.879.024.000,-

Tersangka dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan persetujuan pembayaran terhadap seluruh pekerjaan pembangunan tersebut walaupun pekerjaan tidak terealisasi 100 %.

Selain itu, Tersangka diduga telah menerima uang dari PT. Adi Nugroho Konstruksindo (antara lain sebesar Rp. 1.500.000.000,- dalam bentuk cek)

5.   Tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka menghitung kerugian Negara serta menelusuri jumlah sebenarnya uang yang diduga diterima Tersangka dari PT. Adi Nugroho Konstruksindo.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung