Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Senin, 06Januari 2014 adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang merupakan panitia Pengadaan Barang Jasa (tender) Pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine yaitu:
- Rakhmadsyah – Sekretaris Tender.
- Mangapul Marbun – Anggota Tender
- Jonni Hutajulu – Anggota Tender
- Abrar Ali – Anggota Tender
2. Sekitar pukul 10.00 Wib hadir tiga orang saksi yaitu Rakhmadsyah, Mangapul Marbun dan Jonni Hutajulu memenuhipanggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait mekanisme dan kronologis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 termasuk proses penilaian dan penetapan calon pemenang. Adapun Saksi Abrar Ali tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena adanya kegiatan di PT. PLN yang tidak dapat Saksi tinggalkan.
3. Selain pemeriksaan Saksi, telah hadir Tersangka SDS (Manager Sektor Labuan Angin) dan penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 06 Januari 2014 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014.
4. Tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.
5. Penahanan tersebut kembali menambah jumlah penahanan setelah sebelumnya penyidik telah menahan Tersangka, CLM pada hari Senin 16 Desember 2013, Tersangka SD (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) pada hari Selasa 17 Desember 2013 serta Tersangka RC (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan Tersangka MA (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) pada hari Rabu 18 Desember 2014.
6. Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564,-
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung