Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Indaruwati Trivistam. A, SE jabatan Triasuri/ Kasir PT. PANN Pembiayaan Maritime.
- Endro Dwi Tjahyono jabatan mantan Kepala Bagian Pengadaan dan Delivery II pada PT. PANN Multi Finance.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Indaruwati Trivistam. A, SE menerangkan terkait proses pencairan dan pembayaran dana talangan yang diajukan oleh PT. Meranti Maritime.
- Endro Dwi Tjahyono menerangkan aspek-aspek teknis dalam pengadaan kapal melalui sewa guna usaha.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai $ 27.000.000.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung