Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Benih oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 s/d Tahun 2012 antara lain:
- Rekayasa proses pelelangan/tender memenangkan PT. Sang Hyang Seri (Persero)
- Biaya Pengelolaan Cadangan Benih Nasional sebesar 5 % dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada Kantor Regional di Daerah.
- Rekayasa Penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga.
- Pengadaan benih untuk program Cadangan benih nasional fiktif atau setidaknya tidak sesuai
- Pengadaan benih kedelai fiktif, mark up volume maupun harga benih kedelai
- Penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan ke kios-kios
Setelah dilakukan penelitian Berkas Perkara, akhirnya Berkas Perkara para Tersangka sebanyak 5 (lima) orang Tersangka tersebut pada hari Senin, 30 Desember 2013 dinyatakan lengkap atau P.21, yaitu Atas Nama Tersangka :
1. EBS – Mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Nomor: B-101/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30Desember 2013.
2. R - Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 – 2011 berdasarkan Surat Nomor: B-102/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30Desember 2013
3. YMP – Mantan Direktur Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 – 2011 berdasarkan Surat Nomor: B-103/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30Desember 2013
4. K - Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Nomor: B-104/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30Desember 2013
5. NS – Mantan Direktur LITBANG Tahun 2008-2011 berdasarkan Surat Nomor: B-105/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30Desember 2013
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Tahap II.
Setelah dilaksanakan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka EBS, Tersangka R, Tersangka YMP, dan Tersangka NS, sedangkan untuk Tersangka K, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung