Oleh Admin | Jumat, 09 September 2016
Perkembangan penanganan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama dan makar melalui organisasi yang bernama “Gafatar”, adalah sebagai berikut :
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/90/Subdit-I/V/2016/Dit Tipidum tanggal 18 Mei 2016 atas nama tersangka “MM alias MMT alias MMH”, “A alias AM alias MW” dan “AC” dari Penyidik Bareskrim Polri.
- Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama dan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156.a KUHP dan Pasal 110 ayat (1) KUHP jo. Pasal 107 ayat (1) KUHP.
- Bahwa Jaksa Penuntut Umum (P-16) setelah melakukan penelitian berkas perkara Nomor: BP/40 Subdit-1/VI/2016/Dit Tipidum tanggal 8 Mei 2016 yang diterima tanggal 23 Agustus 2016 hasil penyidikan Bareskrim Polri, menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) baik syarat formil maupun materiil dengan surat Nomor: B-2727/E.3/Ep.1/09/2016 tanggal 6 September 2016.
- Bahwa Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong atas nama tersangka “MM alias MMT alias MMH”, “A alias AM alias MW” dan “AC”.
- Tersangka “MM alias MMT alias MMH”, “A alias AM alias MW” dan “AC” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Cibinong selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 September 2016 sampai dengan 28 September 2016;
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung