Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

MANTAN KEPALA DIVISI PEMBIAYAAN I. PT. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI KEPADA PT. RESATI PUTRA INDAH
Oleh Admin | Kamis, 10 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com 

 

SIARAN PERS KAMIS, 10 SEPTEMBER  2020.

 

MANTAN KEPALA DIVISI PEMBIAYAAN I. PT. BANK SYARIAH MANDIRI  (BSM) DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI KEPADA PT. RESATI PUTRA INDAH,

 

Hari ini Kamis, 10 September 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan Tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jakarta kepada PT. Resati Putra Indah

Pihak yang diminta keterangannya sebagai Tersangka yaitu sdr. PRIAMBODO TRISAKSONO, SH, Mkn selaku  Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) . Sebagai pejabat bank Tersangka dianggap mengetahui aturan dan tata cara pemberian fasilitas pembiayaan, namun dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Resati Putra Indah justru Tersangka melakukan penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dan kaitannya dengan unsur pasal yang disangkakan ;

Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung