Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu:
- Chuzaini Abdillah jabatan Administrasi MarketingVHS PT. Pertamina Patra Niaga.
- Endang Supriatna jabatan Chief Internal Audit PT. Pertamina Patra Niaga.
- Evi Novita Dewi jabatan Chief Internal Audit PT. Pertamina Patra Niaga.
- Yangcik Husein, SE jabatan Manager Operasional PT. Hana Lines.
- Eddy jabatan Manager Operasional PT. Hana Lines.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Chuzaini Abdillah menerangkan tentang proses pengangkutan BBM untuk VHS PT. TEPI yang dilakukan oleh PT. Hana Lines.
- Endang Supriatna menerangkan tentang proses audit yang dilakukan oleh internal audit PT. Pertamina Patra Niaga.
- Evi Novita Dewi menerangkan tentang prosedur audit di PT. Pertamina Patra Niaga.
- Yangcik Husein, SE menerangkan tentang pelaksanaan transportasi BBM yang dilakukan oleh PT. Hana Lines.
- Eddy menerangkan tentang pelaksanaan transportasi BBM yang dilakukan oleh PT. Hana Lines.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 50 Milyar.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung