Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka NA – Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan Tersangka LSH – Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I.untuk hari Kamis, 18 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Abdullah – Fungsional Pemeriksa Gratifikasi pada Direktorat Jenderal Gratifkasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan Saksi yang mendapat laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari Kementerian Hukum dan HAM R.I termasuk tindaklanjutnya, menganalisa dan melakukan pemeriksaan atas laporan Gratifikasi tersebut.
3. Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap:
- Uang sebesar Rp. 120.000.000,- yang termuat dalam:
- 1 amplop besar warna coklat senilai Rp. 95.000.000,- dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 900 lembar dan Rp.50.000,- sebanyak 100 lembar.
- 1 amplop kecil warna coklat senilai Rp. 15.000.000,- dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 150 lembar, dan.
- 1 amplop kecil warna coklat senilai Rp. 10.000.000,- dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar.
- 1 (satu) unit Blackberry Bold 9700 warna hitam
- Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH
- Simcard Simpati Telkomsel POP
- Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB
- 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.
yang telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM R.I. untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka NA dan Tersangka LSH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung