Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

DIREKTORAT PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS PERIKSA TERSANGKA JST DAN 6 (ENAM) ORANG SAKSI DALAM DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI MENERIMA PEMBERUIAN ATAU HADIAH ATAU JANJI
Oleh Admin | Senin, 31 Agustus 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

SENIN, 31 AGUSTUS 2020

 

DIREKTORAT PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS PERIKSA TERSANGKA JST DAN 6 (ENAM) ORANG SAKSI DALAM DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI MENERIMA PEMBERUIAN ATAU HADIAH ATAU JANJI  

 

 

Hari ini, Senin 31 Agustus 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 1 (satu) orang  tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji serta memeriksa  6 (enam) orang saksi  guna mencari informasi.

Tersangka yang diperiksa dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji  Sdr. JOKO SOEGIARTO TJANDRA

6 (enam) Orang Saksi Yang Diperiksa Dalam Perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Yang Menerima Pemberian, Hadiah Atau Janji  Hari Ini Yaitu :

  1. MELIANI TRI KARTIKA selaku Pengelola / Marketing Kantor Tri Tunggal Money Changer
  2. MUHAMMAD OKI ZUHELMI selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk
  3. HERUNATA JOSEP selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Perseri) Tbk)
  4. YENO DANITA selaku Manager Reservation, Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk
  5. SUGIARTO selaku supir Tersangka PSM
  6. Anita Kolopaking selaku Pengacara Terpidana JST (diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung