Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 sebagai berikut :
1. Tersangka DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri yang sebelumnya, Kamis, tertanggal 11 Desember 2014 tidak hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, sekitar pukul 09.30 Wib hari ini, telah menghadap penyidik dengan didampingi penasehat hukumnya untuk dapat diperiksa sebagai Tersangka.
2. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan perusahaan Tersangka, yaitu PT. Bangga Usaha Mandiri yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan termasuk dugaan pelaksana bagi pembangunan 3 Puskesmas lainnya, yaitu:
- Puskesmas Pisangan di Tahun 2011 dengan mempergunakan PT. Nata Karya Mitra Utama),
- Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV. Bintang Afdisa, dan
- Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV. Kahama Cemerlang.
serta mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan lelang dimana telah diatur bagi Tersangka untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas tersebut
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung