PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS RABU, 29 JULI 2020.
HASIL KLARIFIKASI KASUS VIDEO PERTEMUAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN DENGAN PENGACARA TERPIDANA DJOKO S TJANDRA DAN FOTO OKNUM JAKSA KEJAKSAAN AGUNG DENGAN TERPIDANA DJOKO S. TJANDRA DAN PENGACARANYA
Hari ini, Senin 27 Juli 2020, Hari Setiyono, SH. MH. Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI melakukan konfrensi pers tentang hasil
klarifikasi video pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Anita Kolopaking selaku Pengacara atau Penasihat Hukum Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Cessi Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan Terpidana Djoko S. Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di malaysia ;
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra
Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu " pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang" dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanaan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;
Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" demikan Kapuspenkum menjelaskan rilisnya.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung