Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang dengan Tersangka GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare, Tersangka AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011), Tersangka SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), dan Tersangka AG – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Rabu, tanggal 25 Maret 2015 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu:
- GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare.
- AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011
- SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare.
2. Ketiga Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
· Kronologis terhadap kebijakan terhadap permohonan kredit PT. Griya Maricaya Gemilang hingga disetujui pencairan, mengingat saat itu, Kedudukan Tersangka adalah Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare (Tersangka SY)
· Kronologis terhadap klarifikasi, evaluasi, hingga penilaian terhadap permohonan kredit yang diajukan PT. Griya Maricaya Gemilang (Tersangka AK, dan Tersangka GH)
3. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka tersebut selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2015 s/d 13 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :
· Print-24/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka GH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
· Print-25/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka AK di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
· Print-26/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka SY di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung