Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana korupsi pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT. Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (padahal PT. Sampang Mandiri Perkasa bukan Perusahaan Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah) dengan Tersangka HO – Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa, M – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa, dan NT – Mantan Bupati Sampang, pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 sebagai berikut :
1. Berkas Perkara ketiga Tersangka setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Berkas (P-21) dengan nomor ;
· B. 09/F.3/Ft.1/2014, tanggal 14 Maret 2014 untuk Tersangka HO – Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa.
· B.68/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 Nopember 2014 untuk Tersangka NT – Mantan Bupati Sampang, dan
· B.69/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 Nopember 2014 untuk Tersangka M – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa H. Muhaimin (M) – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa
2. Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik secepatnya akan melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Kerugian Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, adalah sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000.000,-
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung