PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 118 /K.3/Kph.3/01/2021
TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA SAMA DENGAN TIM JAKSA EKSEKUTOR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA SELATAN BERHASIL MELAKUKAN PENGGALANGAN UNTUK PELAKSANAAN EKSEKUSI TERPIDANA TINDAK PIDANA “MENGGUNAKAN SURAT PALSU” ATAS NAMA TERPIDANA DHARMADAS NARAYANAN
Hari ini Rabu 10 Februari 2021 pukul 15:00 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil melakukan penggalangan untuk pelaksanaan eksekusi Terpidana tindak pidana “menggunakan surat palsu” atas nama Terpidana DHARMADAS NARAYANAN.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : DHARMADAS NARAYANAN
Tempat lahir : Medan
Tanggal lahir : 03 September 1952
Alamat : Jalan Cemara II no 9 Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Bahwa duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana tersebut, bermula ketika Terdakwa DHARMADAS NARAYANAN pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap SANKARAN SUNDARARAMAN di Gedung Sentra Mulya Lantai 10 Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Kantor Pusat Texmaco Group) yang dihadiri VASUDEVAN RAVI SHANKAR dan Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH. MPA. Selanjutnya, Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH. MPA. menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor : 06M1KP/ LDN11 /2016 tanggal 28 Juli 2006 kepada Terdakwa DHARMADAS NARAYANAN khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanjian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor, kemudian Terdakwa menandatangani Surat berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 Juli 2006, kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa menandatangani perjanjian yaitu :
- Servising Loan Agreement
- The Sale and Purchase Agreement
- This Power and Utility Agreement
Bahwa menurut saksi MARIMUTU SINIVASAN selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa kepada Terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut. Berita Acara Pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri Nomor 1234/DTF/2012 tanggal 10 Mei 2012 dengan kesimpulan bahwa tanda tangan MARIMUTU SINIVASAN bukti (QT) yang tedapat pada 1(satu) lembar surat kuasa bermaterai tempel Rp.6000 (enam ribu rupiah) Nomor : 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemberi kuasa MARIMUTU SINIVASAN dan penerima kuasa DHARMADAS NARAYANAN, tertanggal 28 Juli 2006 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan MARIMUTU SINIVASAN pembanding (KT).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 706K/PID/2015 tanggal 8 September 2015, Terdakwa DHARMADAS NARAYANAN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Terpidana DHARMADAS NARAYANAN dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan cara dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara.
Kegiatan eksekutor Terpidana tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta dilakukan tes rapid antigen sebelum dilakukan pertemuan (K.3.3.1).
Jakarta, 10 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung