Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015 adalah sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka G – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima.
2. Yang bersangkutan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan PT. Saptaguna Dayaprima yang ikut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II sebanyak 18 unit di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang, termasuk hasil pekerjaannya yang diduga terjadi Mark Up.
3. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 03 Februari 2015, Penyidik selanjutnya menahan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 03 Februari 2015 s/d 22 Februari 2015.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung