Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sebagai berikut:
1. 1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
- Setyo Margono Utomo – Kepala Bidang Teknologi Sarana Transportasi BPPT
- Marzan Azis Iskandar – Mantan Kepala BPPT
- Iwan Kuswandi – Marketing PT. Citra Murni Semesta (PT.CMS)
- Michael Bimo Putranto.
2. Saksi Setyo Margono Utomo hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan, tugas Saksi sebagai bagian dari tim Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas dari BPPT untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
3. Saksi Michael Bimo Putranto telah hadir pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekitar pukul 11.00 wib dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pokoknya mengenai ada atau tidaknya keberadaan dan keterkaitan Saksi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013.
4. Saksi Marzan Azis Iskandar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi.
5. Saksi Iwan Kuswandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung