Oleh Admin | Rabu, 01 Maret 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012 atas nama tersangka “AK” pekerjaan Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016 dan tersangka “MCK” pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Ardiansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi M. Ardiansyah memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan mendukuki jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama (PPK yang lama telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara/kasus lain) telah melakukan pengecekan pekerjaan tiang pancang dengan kedalaman 30 meter, yang seharusnya sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan kedalaman 40 meter.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimanan Tahun Anggaran 2010-2012 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 8 (delapan) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung