Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Senin tanggal 07 April 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiag) orang saksi yaitu:
- Iwan Herianto Arman – Direktur CV. Laksana
- Ir. Udar Pristono, MT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Paidi – Sekretaris Panitia Lelang
2. Sekitar pukul 09.00 Wib, ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan CV. Laksana yang melakukan pekerjaan kerjasama dengan PT. Korindo Motors sebagai salah satu perusahaan pemenang pengadaan untuk Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel/gandeng pengadaan khusus untuk pembuatan karoserinya atau bodi yang dibangun di atas rangka/chasis bus temple/gandeng (Saksi Iwan Herianto Arman), mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terimanya mengingat kedudukan Saksi dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah Pengguna Anggaran (Saksi Udar Pristono), dan mengenai mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler untuk 15 paket pekerjaan termasuk pengusulan para pemenang lelang (Saksi Paidi).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung