Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG RI. DAN JAKSA MUDA PEMBINAAN BERIKAN PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN RI DI DAERAH TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN / ATAU KEGIATAN MUDIK SERTA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI
Oleh Admin | Kamis, 14 Mei 2020

JUM’AT, 14 MEI 2020

JAKSA AGUNG RI. DAN JAKSA MUDA PEMBINAAN BERIKAN PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN RI DI DAERAH TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN / ATAU KEGIATAN MUDIK SERTA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI YANG MELANGGAR DI MASA PENDEMIK 19.

 

Hari ini Kamis 14 Mei 2020, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video conferen) mengenai kebijakan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan / atau kegiatan mudik serta penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kejaksaan ri yang melanggar di masa pendemik 19 ;

Vicon yang dilangsungkan dari ruang rapat Jaksa Agung RI. difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) dan dipandu oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dimulai pada pukul 09.00 WiIB sampai dengan pukul 09.45 WIB, Jaksa Agung RI memberikan arahan yang pada pokoknya tentang produk hukum (kebijakan) Kejaksaan RI. yang diterbitkan dalam menyikapi Pandemi Covid19 ;

Pada kesempatan pertama Jaksa Agung, menyikapi penyebaran Covid 19 yang belum berakhir seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI. harus dapat menaati semua protocol kesehatan tentang Covid 19 agar kesehatan seluruh pegawai dan keluarga agar bisa terhindar dari penularan Covid 19 ;

Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaannya, baik yang tetap masuk kantor maupun melaksanakan tugas dari kediamannya (Work FromHome/WFH) walaupun sudah diperpanjang selama 4 (empat) kali ;

Terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan / atau kegiatan mudik serta penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kejaksaan ri yang melanggar di masa pendemik 19 Jaksa Agung RI menghimbau agar mematuhi ketentuan tentang larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H. Kalo memang kita sayang dengan keluarga mari kita patuhi semua larang berkegiatan keluar daerah terkecuali 3 (tiga) hal berikut :

1)            Pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

2)            Pegawai tersebut melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja dan/atau atasan langsung;

3)            Pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud harus membawa dan menunjukkan surat dan/atau dokumen sebagai berikut:

  • identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
  • surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia;
  • surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan.

Jika nanti ditemukan pegawai yang melanggar tentang ketentuan tersebut Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam pengarahannya membeberkan tentang kebijaksaan Kejaksaan RI untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid 19 di lingkunan Kejaksaan RI dengan mengeluaran produk hukum atau kebijakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

Penyesuaian Sistem Kerja :

  1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur Work From Home bagi bagi Pegawai Kejaksaan agar mencegah penyebaran virus dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah ;
  2. Surat Edaran Jaksa Agung No. 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH, terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan berpedoman kepada edaran dimaksud agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan secara efektif dan efisien. Ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020
  3. Surat Edaran Jaksa Agung No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 ;

Protokol Kesehatan :

  1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 diLingkungan Kejaksaan RI yang mewajibkan setiap pegawai dan tamu yang berkunjung, diundang dan atau dipanggil ke kantor kejaksaan seluruh Indonesia agar mematuhi protocol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 misalnya harus mensterilkan diri di bilik sterilisasi, mencuci tangan dengan hand sanitizer, menggunakan masker penutup mulut dan hidung dan yang lainnya. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/Menkes /202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ;
  2. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI selama Masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ;

Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti

  1. Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-135/C/Cum.1/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan COVID19 yang pada pokoknya himbauan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di atas 37,6 derajat celcius agar diperintahkan melakukan pemeriksaan kesehatan, himbauan menjaga kesehatan pribadi, menghindari kontak fisik dalam pergaulan sehari-hari dan pemberian vaksin influenza.
  2. Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-139/C/Cum.1/03/2020 Tanggal 17 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan COVID19 yang pada pokoknya menyampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bersama-sama melaksanakan sosial distancing dan dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas maupun non dinas keluar wilayah kerjanya ;
  3. Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-159/C/Cp.3/03/2020 Tanggal 31 Maret 2020 perihal Pembatasan Kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, yang pada pokoknya Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab dan memastikan seluruh pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik sejak tanggal 1 April 2020 s.d 29 Mei 2020, dan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk tetap menjalankan tugas tidak berpergian keluar daerah dan atau mudik meskipun hari libur ;
  4. Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-166/C/Cp.3/04/2020 Tanggal 07 April 2020 perihal Pembatasan Kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI beserta seluruh keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik sampai dengan pandemic Covid 19 dinyatakan berakhir. Apabila ada pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepeprgian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari atasannya dan pegawai yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
  5. Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, pada pokoknya pegawai dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah baik dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, laut danudara) di seluruh Indonesia pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19 kecuali dalam keadaan terpaksa dengan kriteria sebagai berikut :
  • Seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan RI beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik ;
  • Apabila ada Pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Pejabat yang Berwenang ;
  • Pegawai dilarang mengajukan cuti dan Pejabat yang Berwenang dilarang untuk memberikan izin cuti kecuali untuk cuti melahirkan dan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting (keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia) ;
  • Pegawai yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
  1. Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI   Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 06 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Surat Edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Durat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, yang pada pokoknya pegawai dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah baik dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, laut danudara) di seluruh Indonesia pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19 kecuali dalam keadaan terpaksa dengan kriteria sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Agung RI diatas ;
  2. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID.19) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pada pokoknya memberikan pedoman hal-hal sebagai berikut :

 

  • Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dikategorikan sebagai berikut :
  1. Kategori I, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan ;
  2. Kategori II, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 7 April 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ;
  3. Kategori III, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 13 April 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat ;
  • Tidak dianggap sebagai pelanggaran disiplin apabila dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang
  1. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Melalui Media Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/SE/IV/2020 tanggal 29 April 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pada pokoknya memberikan pedoman terkait hal-hal sebagai berikut :
  • Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran disiplin melalui media elektronik pada tahap klarifikasi maupun inspeksi kasus dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan alamat e-mail dan nomor handphone dari Terlapor yang aktif ;
  • Pada prinsipnya, pemeriksaan pelanggaran disiplin diupayakan tetap dilakukan dengan tatap muka secara langsung (hadir secara fisik) antara atasan langsung, Tim Klarifikasi, atau Tim Pemeriksa dengan Terlapor dan saksi yang diperiksa dengan tetap memperhatikan physical distancing serta protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun dalam kondisi tertentu, maka pemeriksaan dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik, misalnya melalui teleconference ;
  • Penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin diupayakan tetap dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER015/A/JA/07/2013
  • Dalam kondisi tertentu, maka penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik seperti melalui e-mail atau WhatsApp

Selanjutnya Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah dan diakhir acara vicon Jaksa Agung RI kembali berpesan agar seluruh insan Adhyaksa seluruh Indonesia agar tetap tinggal di wilayah kerja jangan meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid 19. Selain itu harus tetal waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid 19.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung