Pada hari ini Selasa, 3 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Eddy George [Direktur Utama PT. Nugra Alam Prima] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Semarang kepada Debitur PT. Tiara Fatuba dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property. Saksi Eddy George diperiksa terkait dengan penerimaan fasilitas kredit dari PT. BTN Cabang Semarang kepada PT. Nugra Alam Prima.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan April 2019 di kantor PT. BTN Cabang Semarang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp. 15,2 milyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp. 11,9 milyar. Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp. 20 milyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15,6 milyar kemudian, pada bulan November 2016, AMD kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar, hal tersebut menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas 5.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung