PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU, 04 NOVEMBER 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Rabu, 04 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PIETER RASIMAN ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :----------------------------------------------------
- Saksi untuk Tersangka Korporasi Corfina Capital, yaitu :
- I PUTU SUTANA, SE, MM. selaku Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya
- GUSTI DWIPAYANA selaku Kepala Seksi Pendapatan Pasar Uang Pendapatan Tetap PT. Asuransi Jiwasraya periode 2014-2016 ;
- Saksi untuk Tersangka Korporasi Jasa Capital Asset Management, yaitu Sdr. PUDJO DAMARYONO selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK
- Saksi untuk Tersangka Pribadi (Tersangka PIETER RASIMAN), yaitu :
- LIM ANGIE CHRISTINA selaku
- DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT Treasure Fund Investama
- BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT Treasure Investama
6 (enam) orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi maupun PT. Asuransi Jiwasraya (Perser) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung