Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAMDATUN LAKSANAKAN IN HOUSE TRAINING SECARA VIDEO CONFERENCE TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PEMDAMPINGAN TERHADAP INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020
Oleh Admin | Senin, 20 April 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

SENIN, 20 APRIL 2020

 

JAMDATUN LAKSANAKAN IN HOUSE TRAINING SECARA VIDEO CONFERENCE TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PEMDAMPINGAN TERHADAP INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020 

Hari ini Senin, 20 April 2020 mulai dari pukul 13.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan in house training (pelatihan singkat) dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) ;

Kegiatan ini diikuti secara langsung melalui sarana video conference (vicon) dengan nara sumber Jamdatun Ferry Wibisono,  Roni Dwisusanto Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Iwan Taufiq Purwanto Deputi Kepala BPKP  Bidang Polhukam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang diikuti oleh Sesjam Datun, Para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para Kasubdit di lingkungan Jam Datun,  serta diikuti oleh seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Datun seluruh Indonesia ;

Dalam pembukaan acara Jamdatun Ferry Wibisono,  memaparkan bahwa acara in house training ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19).

Jamdatun dan jajarannya sebagai bagian Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid 19 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance). Dan untuk itu Jam Datun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Kepala LKPP, Roni Dwisusanto  langsung dari ruang kerjanya menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat pada pokoknya bahwa pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid 19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.

Selanjutnya Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK , Iwan Taufiq Purwanto,  menyampaikan materi dengan judul Pengawasan Akuntabilitas Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Pendemik Covid 19 pada pokoknya menyampaikan bahwa  pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana.

 

 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

  

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung