Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka “ZAS” Pensiunan PNS pada Kemenag RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, “MM” PNS pada Kemenag RI selaku Panitia Pengadaan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, dan “LHW” jabatan Direktur PT. Berca Herdaya Perkasa berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka “ZAS”, “MM” dan “LWH”;
- Tersangka “ZAS”, “MM” dan “LWH” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I-A Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 September 2016 sampai dengan 8 Oktober 2016;
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
- Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.507.445.250,85,- (tujuh milyar lima ratus tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh koma delapan puluh lima sen rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung