Sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus Bantuan Hukum Menteri Perumahan Rakyat kepada Jaksa Agung RI tanggal 08 Oktober 2012, Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah ditugaskan Jaksa Agung RI berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor :105/A/JA/10/2012, tanggal 22 Oktober 2012 pada tanggal 19 Desember 2014, bersama tim advokasi Pemerintah RI lainnya, melakukan konsolidasi dengan Kuasa Hukum Pemerintah RI., Pengacara Noboru Kusakabe terkait dengan Kasus Gugatan Uang Ganti Rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd terhadap Pemerintah Indoneisa Cq. Kementerian Perumahan Rakyat.
Sanyu Kigyo, Co, Ltd merupakan salah satu perusahaan Jepang yang pernah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia Cq. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (sekarang Kementerian Perumahan Rakyat) dalam bidang pengangkutan unit-unit Rumah Sementara Tahan Gempa dari Jepang menuju Indonesia pada Tahun 1999 hingga Tahun 2004 bersama dengan Keifuku Commerce and Industry Enterprise Co.
Sanyu Kigyo, Co, Ltd kemudian mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Pemerintah R.I. sebesar 168.079.429 Yen melalui Districk Court of Kobe, Jepang dan proses Litigasi atas gugatan tersebut berjalan dari Bulan Desember 2012 hingga Mei 2014.
Atas Gugatan Ganti Rugi tersebut, Majelis Hakim Districk Court of Kobe, dengan Nomor Perkara: Heisei 21 Year (wa) No. 1461, pada Tanggal 29 Mei 2014, telah memenangkan Pemerintah RI selaku Tergugat dengan amar putusan pada pokoknya :
· Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan; dan
· Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Penggugat untuk mengajukan Banding yaitu hingga 12 Juni 2014, namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Sanyu Kigyo, Co, Ltd tidak mengajukan upaya Banding sehingga putusan Districk Court of Kobe tersebut, berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Mr. Noboru Kusakabe, selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht dan Districk Court of Kobe pun memberikan pernyataan secara tertulis atas hal dimaksud, yang ditandatangani oleh Mr. Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.
Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, selanjutnya menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 dan Penetapan Putusan Inkracht tersebut.
Mengingat Kasus Gugatan Ganti Rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd (Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe, serta Sanyu Kigyo, Co, Ltd tidak memanfaatkan haknya untuk Banding hingga putusan dinyatakan Inkracht maka Kasus Gugatan Uang Ganti Rugi antara Sanyu Kigyo, Co, Ltd selaku Penggugat melawan Pemerintah RI selaku Tergugat telah dimenangkan oleh Pemerintah RI.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung