Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG RI. TEGASKAN PENANGANAN PERKARA TIPIKOR BANTUAN DANA KONI 2017 TETAP BERJALAN
Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2020

RABU, 20 MEI 2020

 

JAKSA AGUNG RI. TEGASKAN PENANGANAN PERKARA TIPIKOR BANTUAN DANA KONI 2017 TETAP BERJALAN

 

Jakarta, 20 Mei 2020, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. selepas berbuka puasa menyampaikan penjelasan dan penegasan terkait proses penanganan (penyidikan) perkara tipikor bantuan dana KONI Pusat di Kemenpora Tahun Anggaran 2017 maupun penyelidikan dugaan suap kepada mantan Jampidsus Kejagung RI.

Menanggapi keterangan sdr. Miftahul Ulum (asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi) ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap atas nama mantan Menpora Imam Nahrowi yang pada pokoknya menyatakan bahwa diduga  terdapat dana Rp. 3 milyar yang diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI  dan Rp. 7 milyar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh Adi Togarisman mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan dan menurut yang bersangkutan setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil- panggil lagi, dengan ini dinyatakan bahwa penanganan (penyidikan) perkara dugaan  tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh sdr. Miftahul  Ulum tersebut diatas ;

 

Terkait hal tersebut Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kpd pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari sdr.  Miftahul Ulum tersebut kepada Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun Tim Jaksa Penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung RI tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung