Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 63.000.000.800,-, dengan 2 (dua) orang Tersangka yaitu TS – Direktur Utama PT. Angkasa Pura I dan Tersangka HL – Direktur PT. Scientek Computindo untuk hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka TS – Direktur Utama PT. Angkasa Pura I dalam kapasitas sebagai Saksi.
2. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari tugas dan tanggung jawab selaku Direktur Utama khususnya terhadap kebijakan akan kebutuhan kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I, perencanaan, pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaan dari 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran oleh PT. Scientek Computindo yang diduga terjadi mark up.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung